Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa (23/5) kemarin.
"Enggak (ada dispensasi), besok, kan, kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tetapi, nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa. (antara/jpnn)
Melanggar aturan, bangunan 22 ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Banjir Rob Menggenangi 6 RT di Marunda dan Pluit Jakarta Utara
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara
- Banjir Rob Setinggi 40 Sentimeter Merendam Satu RT di Wilayah Jakarta Utara