Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa (23/5) kemarin.
"Enggak (ada dispensasi), besok, kan, kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tetapi, nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa. (antara/jpnn)
Melanggar aturan, bangunan 22 ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga
- Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara Bertambah, Ini Identitasnya
- Petugas: 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara
- Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara Ada Korban
- Berniat Cegah Tawuran di Jakarta Utara, Remaja Malah Dianiaya
- HUT Bhayangkara, Kombes Gidion Membagikan Bantuan ke Warga di Penjaringan