Bangunan di Atas Lahan Negara Jual Miras Oplosan, Lihat Nih

Saat itu, pedagang miras oplosan tersebut berkilah bangunan dan ciu itu adalah milik adiknya.
Sementara dia hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat tersebut.
Dedi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satpol PP setempat.
Petugas langsung membongkar bangunan tempat berjualan miras oplosan yang berada di tanah negara, milik Kementerian PUPR tersebut.
“Inilah potret kehidupan. Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tetapi tetap bebas membangun."
"Kemudian, bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” kata Dedi.
Dia menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau.
Dengan demikian bisa memfasilitasi pedagang kuliner yang semula ilegal karena membangun di tanah negara menjadi legal.
Kelewatan banget nih, sebuah bangunan di atas lahan negara malah jual miras oplosan.
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan