Bangunan di Atas Lahan Negara Jual Miras Oplosan, Lihat Nih
Saat itu, pedagang miras oplosan tersebut berkilah bangunan dan ciu itu adalah milik adiknya.
Sementara dia hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat tersebut.
Dedi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satpol PP setempat.
Petugas langsung membongkar bangunan tempat berjualan miras oplosan yang berada di tanah negara, milik Kementerian PUPR tersebut.
“Inilah potret kehidupan. Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tetapi tetap bebas membangun."
"Kemudian, bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” kata Dedi.
Dia menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau.
Dengan demikian bisa memfasilitasi pedagang kuliner yang semula ilegal karena membangun di tanah negara menjadi legal.
Kelewatan banget nih, sebuah bangunan di atas lahan negara malah jual miras oplosan.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?