Bangunan Ilegal di Kawasan RTH Kendari Dibongkar Paksa, Dirjen PPTR Tegaskan Hal Ini

Bangunan Ilegal di Kawasan RTH Kendari Dibongkar Paksa, Dirjen PPTR Tegaskan Hal Ini
(Ki-ka) Direktur Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan; Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (Tengah); Kolonel Bintarto Joko Yulianto, Danramil 1417 Kota Kendari (Kanan-pakai baju hijau dan loreng); dan Komandan Distrik Militer (Dandim), Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari (Belakang pak Dirjen) di Lokasi di RM. Mangrove Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto dok PPTR

jpnn.com, KENDARI - Bangunan Ilegal berupa Rumah Makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulu tangkis di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (23/11), dibongkar paksa.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara mengungkapkan, hasil Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019 menyebutkan RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis di kawasan Hutan Mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030, yang menjelaskan pada kawasan lindung tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.

“Kami melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan ditemukan bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari. Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut,” sebut Ariodillah.

Dwi memaparkan, berdasar hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada 2019 tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal PPTR c.q. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai amanat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari No.55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi.

Pasalnya, hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut.

Pada 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri.

Dalam surat tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi yang ditempati RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai. Sayangnya, pemilik kembali tidak menghiraukan surat tersebut.

Direktorat Jenderal PPTR mendukung serta mengedepankan penegakan hukum yang mengakar pada asas ultimum remedium melalui pemberian sanksi administratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News