Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Senin, 29 April 2013 – 09:02 WIB

Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Hilman mengaku, pihak Desa Cukang Genteng tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan menegakan peraturan berada di Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ia pun menyayangkan sikap lunak dari Pemerintah Kabupaten Bandung, yang tidak bisa atau tidak berani mengambil langkah tegas. Meski sudah jelas terjadi pelanggaran. Apalagi pelanggaran tersebut menyangkut permasalahan lingkungan.
"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan. Karena itu wewenang Pemkab. Yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP kan Pemkab. Saya juga menyayangkan sikap Pemkab yang tidak berani bertindak. Padahal itu sudah jelas melanggar," ungkapnya.
Dengan demikian, Hilman meminta Pemkab Bandung dapat bertindak tegas. Terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan. Jangan karena berdalih ingin mengundang investor sebanyak-banyaknya dan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengabaikan segala peraturan.
SOREANG -- Beberapa restoran dan hotel di sepanjang jalur wisata di kawasan Bandung Selatan, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Tanah
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki