Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata

Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Hilman mengaku, pihak Desa Cukang Genteng tidak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan menegakan peraturan berada di Pemerintah Kabupaten Bandung.

Ia pun menyayangkan sikap lunak dari Pemerintah Kabupaten Bandung, yang tidak bisa atau tidak berani mengambil langkah tegas. Meski sudah jelas terjadi pelanggaran. Apalagi pelanggaran tersebut menyangkut permasalahan lingkungan.

"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan. Karena itu wewenang Pemkab. Yang punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP kan Pemkab. Saya juga menyayangkan sikap Pemkab yang tidak berani bertindak. Padahal itu sudah jelas melanggar," ungkapnya.

Dengan demikian, Hilman meminta Pemkab Bandung dapat bertindak tegas. Terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan. Jangan karena berdalih ingin mengundang investor sebanyak-banyaknya dan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengabaikan segala peraturan.

SOREANG -- Beberapa restoran dan hotel di sepanjang jalur wisata di kawasan Bandung Selatan, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Tanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News