Bangunan Milik Pemda di Bukit Soeharto Bakal Ditindak
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Kehutanan Kaltim akan melakukan penertiban lahan perkebunan dan bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Juga bangunan milik Pemkab Kukar antara lain Kantor Kecamatan Samboja, Kantor Kelurahan Karya Merdeka, dan Kantor Desa Karya Jaya.
Sekkab Kukar Marli membenarkan bangunan-bangunan itu berdiri di kawasan tahura. Pemkab Kukar sudah mengajukan izin penggunaan kawasan tersebut pada 2015 dan 2016. Namun, nasibnya hingga kini tak jelas.
Pengajuan izin dilakukan setelah pemerintah pusat membuka celah pemanfaatan kawasan tahura. Selain izin, Pemkab Kukar mengaku sudah memetakan dan menghitung jumlah bangunan di atas tahura. Datanya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dulu ada SK Tiga Menteri, yang salah satu di dalamnya adalah Kementerian Kehutanan. Mereka memberi celah pemanfaatan kawasan lahan tahura tersebut,” jelas Marli.
Ada tahapan yang harus dilalui. Tidak bisa sembarangan. Salah satu tahapannya, pemetaan bangunan yang diajukan. “Nah, itu juga sudah kami lakukan,” sambung dia.
Hanya, kata Marli, hingga saat ini, belum diketahui tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait pengajuan izin tersebut. Namun, dalam waktu dekat, Pemkab Kukar akan mendatangi KLHK.
“Makanya nanti akan ditanyakan kembali. Bagaimana kelanjutannya. Tentu saja kami terus mengejar legalitasnya,” tambahnya lagi.
Selain kantor instansi pemerintahan, beberapa bangunan usaha juga dimasukkan pengajuan tersebut. Tak hanya kantor milik Pemkab Kukar, pos polisi juga.
Pemkab Kukar mengkalim sudah mengajukan izin pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto, namun hingga saat ini belum jelas.
- Sempat Buron, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ini Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Samarinda
- Bangunan Liar di Bekasi Dirobohkan Satpol PP
- 59 Bangunan Liar di Jatinegara Jaktim Ditertibkan
- Dirjen Gakkum KLHK Beri Peringatan Keras Buat Perusak Hutan dan Lingkungan Hidup
- Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili
- IKN Pasakbumi