Bangunan Milik Pemda di Bukit Soeharto Bakal Ditindak
Dia menyebut, pada 2012, seluruh kantor tersebut telah disurati. Namun, hingga kini, memang belum ada tindak lanjut. Untuk pindah, serta mengurus legalitas. Bahkan, Pemprov Kaltim juga sempat meminta PLN memutus aliran listrik kepada bangunan liar tersebut.
“Sebenarnya, tujuan penertiban ini juga dalam rangka mendorong pembuatan legalitas bangunan atau aktivitas yang ada di tahura. Silakan kantor lurah dan pos polisi tersebut mengurus izin dan melapor,” tambahnya lagi.
Informasi dari sumber tepercaya, pengurusan izin penggunaan tahura di zona pemanfaatan juga lantaran Pemprov Kaltim belum membuat usulan kawasan zona pemanfaatan tersebut. Hal ini yang turut menghambat pengusaha yang hendak mengurus izin. Dikonfirmasi hal itu, Rusmadi tak membantahnya.
Diusulkan pembagian kawasan tahura menjadi beberapa zona. Di antaranya, zona inti hingga zona pemanfaatan. Khusus kawasan yang dijadikan tempat berdagang tersebut, nantinya akan masuk dalam kawasan zona pemanfaatan.
“Untuk warung panjang di Km 53, pasti akan kita tertibkan juga. Tapi, bertahap dulu. Perlu strategi. Kalau tidak diurus legalitasnya, pasti akan kita bongkar paksa semuanya,” imbuhnya lagi. (qi/dwi/k11)
Pemkab Kukar mengkalim sudah mengajukan izin pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto, namun hingga saat ini belum jelas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sempat Buron, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ini Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Samarinda
- Bangunan Liar di Bekasi Dirobohkan Satpol PP
- 59 Bangunan Liar di Jatinegara Jaktim Ditertibkan
- Dirjen Gakkum KLHK Beri Peringatan Keras Buat Perusak Hutan dan Lingkungan Hidup
- Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili
- IKN Pasakbumi