Bangunan Ruko di Pluit Dibongkar, Pak RT Puji Pemprov DKI Jakarta

Bangunan Ruko di Pluit Dibongkar, Pak RT Puji Pemprov DKI Jakarta
Ketua RT011/03 Pluit Riang Prasetya saat ditemui di kawasan Muara Karang Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membongkar bangunan ruko yang menyalahi aturan di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya memuji langkah tegas Pemprov DKI Jakarta.

"Perjuangan saya itu dari 2019, meskipun 2020, 2021 hingga 2022 akhir tidak memperoleh tanggapan, tetapi, kan, akhirnya ditanggapi juga oleh pemerintah dan ditindaklanjuti," kata Riang di Jakarta Utara, Kamis.

Menurut Riang, penyelesaian persoalan pascapembongkaran bangunan ruko tersebut sederhana.

Pembongkaran yang dilakukan pada Rabu (24/5) sebetulnya bertujuan mengembalikan fungsi awal dari saluran air dan bahu jalan, bukan untuk membongkar ruko dan memindahkan usaha pemiliknya.

Buktinya, kata Riang, ruko masih terus berjualan di tempatnya setelah bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) antara empat hingga enam meter itu dibongkar pada Rabu.

"Jadi, yang ditertibkan kemarin itu memang area yang sesuai dengan fungsinya. Saluran air dikembalikan fungsinya sebagaimana saluran air, bahu jalan dikembalikan fungsinya sebagaimana bahu jalan," kata Riang.

Jika pemilik 22 ruko yang dibongkar bangunannya pada Rabu (24/5) karena menduduki saluran air hingga bahu jalan mengatasnamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka Ketua RT menganjurkan UMKM tersebut didaftarkan ke kelurahan atau kecamatan untuk program pembinaan.

Pemprov DKI Jakarta telah membongkar 22 bangunan ruko yang menyalahi aturan di Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News