BANI Langgar UU Arbitase Dalam Sengketa PT RCM - MayBank?
Minggu, 27 Mei 2018 – 20:01 WIB

Ilustrasi Badan Arbitrasi Nasional Indonesia. Foto: ascame
Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tidak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55 persen saham PT WOMF yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT RCM. (nes/RMOL)
Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia menilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign telah melanggar UU No 30/1999 tentang Arbitrase.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
- LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU
- PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA