BANI Luncurkan Buku tentang Arbitrase di Indonesia, Tidak Dijual Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meluncurkan buku berjudul Peran BANI dalam Arbitrase di Indonesia.
Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar mengungkapkan buku tersebut menjelaskan perjalanan BANI selama 42 tahun berkembang dalam dunia arbitrase di Indonesia. Sejak belum adanya undang-undang nomor 30 tahun 1999, BANI sudah hadir di Indonesia dengan acuan dari Arbitrase Internasional.
"Sejak tahun 1977 BANI berdiri, secara kongkret tidak ada orang yang tahu arbitrase itu apa walau dahulu ada peraturan pada zaman Belanda, tetapi namanya bukan arbitrase tapi pewasitan," ungkap Husseyn, Rabu (4/12).
Pada saat peluncuran buku, Jumat (29/11) lalu, diadakan juga seminar internasional yang turut dihadiri oleh beberapa komunitas seperti komunitas hukum, bisnis, beberapa perguruan tinggi dan narasumber dari beberapa negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.
Sementara itu, Hendy selaku project manager selama proses pembuatan buku berharap dengan diluncurkannya buku ini, seluruh pelaku arbitrase menjadi paham betul bagaimana proses arbitrase di Indonesia.
"Saat ini penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase sangat dipertimbangkan bagi para pelaku usaha, jadi sayang sekali jika pelaku bisnis tidak memahami dengan baik tentang arbitrase," ujar Hendy.
Ia juga menambahkan buku tersebut tidak dijual secara bebas, tetapi bisa didapatkan di kantor BANI dalam dua versi yaitu versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (antara/jpnn)
Buku tersebut menjelaskan perjalanan BANI selama 42 tahun berkembang dalam dunia arbitrase di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Adek
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
- Peradi Jakbar Langsung Studi Banding ke Bangkok Setelah Gelar Rapat Anggota Cabang
- Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
- LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU