Banjir Bandang Garut, 2 Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Banjir Bandang Garut, 2 Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Kondisi banjir di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Sabtu (27/11). (Tim Humas Kantor SAR Bandung)

jpnn.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk Kecamatan Sukawening dan Karangtengah yang mengalami banjir bandang pada Sabtu (27/11) sore. 

Banjir bandang yang menerjang dua kecamatan di Kabupaten Garut itu diakibatkan intensitas hujan yang tinggi pada pukul 14.00 WIB.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meninjau langsung salah satu lokasi yang terdampak banjir, yakni Kecamatan Sukawening, menyatakan tidak ada korban jiwa akibat bencana tersebut. "Tidak ada korban jiwa," tegas Helmi saat meninjau lokasi banjir, Minggu (28/11). 

Hanya saja, ujar dia, ratusan rumah di dua kecamatan tersebut terdampak dan harus segera ditangani. 

Menurut Helmi, jumlah rumah yang terdampak banjir mencapai 307 unit. 

"Kecamatan yang paling terdampak itu Karangtengah ada 190 (unit), kalau di sini (Sukawening) 112 rumah, tetapi tidak ada korban jiwa," jelas Helmi. 

Selain itu, imbas dari banjir bandang yang terjadi pada pukul 15.00 WIB kemarin ini ialah satu rumah hanyut dan tiga rumah rusak sedang.

Dia menyampaikan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan menindak tegas apabila ada pihak yang menyebabkan terjadinya banjir bandang seperti ini. 

Dua kecamatan di Kabupaten Garut yakni Sukawening dan Karangtengah berstatus tanggap darurat selama tujuh hari akibat banjir bandang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News