Banjir Insentif Bisa Bikin Tiket Pesawat Murah
Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus.
Sebelumnya, tarif PPh badan rencananya turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu tertunda lantaran UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak kunjung direvisi.
’’Bisa menggunakan omnibus law atau menggunakan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU),’’ katanya.
Pras mengatakan, tarif PPh badan Indonesia yang saat ini 25 persen bersaing dengan negara-negara lain.
Misalnya, Filipina (30 persen), Myanmar (25 persen), Laos (24 persen), Malaysia (24 persen), Thailand, Vietnam, Kamboja (20 persen), dan Singapura (17 persen).
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, waktu yang tersisa tahun ini hanya beberapa bulan.
itu, tidak ada waktu yang cukup untuk merevisi UU KUP dan peraturan penurunan tarif PPh.
’’Yang jelas turun lima persen itu sudah pasti. Cuma saya enggak bisa jawab kapan waktunya,’’ ujarnya.
Pemerintah batal mengumumkan aturan teknis mengenai penurunan harga tiket pesawat urung pada Kamis (4/7).
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket