Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA

Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA
Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA
JAKARTA - Indonesia makin dibanjiri produk-produk seluler dari Tiongkok paska diberlakukannya China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 1 Januari lalu. Apalagi, pemerintah tidak melakukan pengetatan khusus meskipun bea masuk (BM)-nya sekarang nol persen. "Impor perangkat telekomunikasi dari Tiongkok memang cukup dominan. Tidak ada pengetatan atau perlakuan khusus, jadi tetap tidak ada perubahan (aturan)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto akhir pekan lalu.

Pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Tiongkok membuka peluang bagi para importer untuk semakin banyak mendatangkan ponsel Tiongkok. Berdasar data Ditjen Postel dalam tiga bulan saja (akhir Desember 2009 hingga awal Maret 2010), lanjut Gatot, terdapat 50 jenis ponsel baru yang diajukan importer untuk dipasarkan di Indonesia.

Dari jumlah itu 70 persen diimpor dari Tiongkok. "Ponsel itu harus memperoleh pengujian dan sertifikasi dari pemerintah sebelum dipasarkan," tukasnya. Menurut Gatot, sejauh ini dasar hukum yang menjadi landasan utama sertifikasi adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sebagai contoh, untuk surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hanya perlu menunjukkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti SIUP, NPWP. "Atau dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor," tuturnya.

Importer juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. "Selanjutnya, membuat surat pernyataan bahwa sampel uji ponsel ataupun perangkat telekomunikasinya telah tersedia dan siap untuk diuji," tambahnya.

JAKARTA - Indonesia makin dibanjiri produk-produk seluler dari Tiongkok paska diberlakukannya China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 1 Januari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News