Bank Artha Graha Ajukan PKPU, Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

jpnn.com, SURABAYA - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4).
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta.
Di antaranya Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.
Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5).
Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.
"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein.
Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.
PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon