Bank Artha Graha Ajukan PKPU, Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Bank Artha Graha Ajukan PKPU, Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Oleh karena itu, persyaratan PKPU mengenai adanya lebih dari satu kreditor tidak terpenuhi," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, merujuk pernyataan Yunus Husein, jika Perjanjian Kredit sudah berakhir maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit.

"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini," jelasnya.

"Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Kami pada intinya tetap menghargai apapun Putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU," paparnya.

"Tetapi untuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi," tutup Ficky. (dil/jpnn)

PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News