Bank Asing Boleh Masuk ke Indonesia

Bank Asing Boleh Masuk ke Indonesia
Uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Bank asing boleh masuk ke Indonesia, namun sesuai aturan single presence policy, hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.

Kendati demikian, ada celah bagi asing untuk mengakuisisi bank lokal lebih dari 40 persen. Syaratnya, bank bersedia dimerger atau melakukan penggabungan usaha. ’’Aturannya memang seperti itu,’’ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Perbankan (OJK) Heru Kristiyana saat diskusi bersama media, Kamis (29/3).

Menurut dia, konsolidasi perbankan lebih baik jika bank bisa dimerger. Hal tersebut akan merampingkan jumlah bank yang saat ini mencapai 112 bank. Merger dengan asing pun diperbolehkan.

Heru mengungkapkan, sejauh ini ada dua bank yang melakukan pembahasan mengenai hal itu. PT Bank Danamon Indonesia Tbk rencananya dikuasai The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) asal Jepang.

Untuk akuisisi tahap awal, MUFG menyediakan dana Rp 15,9 triliun untuk pembelian 19,9 persen saham Bank Danamon. Selanjutnya, MUFG menyusul dengan pembelian 20,1 persen saham. Dengan begitu, kepemilikan MUFG di Bank Danamon menjadi 40 persen.

Kemudian, MUFG berencana melanjutkan akuisisinya hingga menguasai 73,8 persen saham Bank Danamon. Untuk dapat menguasai lebih dari 40 persen saham Bank Danamon, harus ada merger antara Bank Danamon dan entitas MUFG di Indonesia, yakni PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).

Ada juga PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan dikuasai Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang. Hal tersebut dilakukan melalui merger BTPN dengan entitas SMBC di Indonesia, yaitu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).

’’Rasanya sudah right track lah BTPN itu. Mereka melaporkan kepada kami kok setiap saat. Mereka melaporkan bahwa SMBC mau mengambil alih BTPN,’’ ujar Heru.

Bank asing boleh masuk ke Indonesia namun hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News