Bank Asing Boleh Masuk ke Indonesia
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, merger BTPN-SMBCI dan Bank Danamon-Bank BNP diharapkan dapat terealisasi tahun ini.
’’Tapi, kami juga kalau asing masuk tidak langsung iya begitu. Kami harus tanya maksud dan tujuan mereka ke sini. Visi-misinya apa. Apakah bermanfaat bagi bangsa atau tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Head of External Affairs Bank Danamon Abrahm Sihaloho dalam siaran persnya menyatakan, rencana akuisisi saham perseroan oleh MUFG telah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB). ’’Rencana aksi tersebut adalah memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar,’’ ucapnya.
Bank Danamon juga mengangkat Takayoshi Futae sebagai komisaris Bank Danamon. Pria yang berdomisili di Singapura itu juga menjadi senior managing executive officer & CEO MUFG Asia & Oceania. Di sisi lain, BTPN saat ini dalam proses due diligence dengan SMBCI dalam rangka merger dua pihak. (rin/c22/fal)
Bank asing boleh masuk ke Indonesia namun hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird
- Prabowo Ingatkan Masyarakat Kelas Bawah: Main Saham Seperti Judi Pasti Kalah
- PP Infrastruktur Jual Saham PT UMT kepada Mitratel
- IPO di Awal 2025, Delta Giri Wacana Targetkan Raih Rp 1,03 Triliun
- MR. DIY Sasar Pasar Lebih Luas