Bank Asing Boleh Masuk ke Indonesia

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, merger BTPN-SMBCI dan Bank Danamon-Bank BNP diharapkan dapat terealisasi tahun ini.
’’Tapi, kami juga kalau asing masuk tidak langsung iya begitu. Kami harus tanya maksud dan tujuan mereka ke sini. Visi-misinya apa. Apakah bermanfaat bagi bangsa atau tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Head of External Affairs Bank Danamon Abrahm Sihaloho dalam siaran persnya menyatakan, rencana akuisisi saham perseroan oleh MUFG telah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB). ’’Rencana aksi tersebut adalah memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar,’’ ucapnya.
Bank Danamon juga mengangkat Takayoshi Futae sebagai komisaris Bank Danamon. Pria yang berdomisili di Singapura itu juga menjadi senior managing executive officer & CEO MUFG Asia & Oceania. Di sisi lain, BTPN saat ini dalam proses due diligence dengan SMBCI dalam rangka merger dua pihak. (rin/c22/fal)
Bank asing boleh masuk ke Indonesia namun hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jungkook BTS Nyaris Kehilangan 8,4 Miliar Won, Waduh
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Borong Saham Adaro, Boy Thohir: Saya Percaya Fundamental Ekonomi Indonesia
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Tanggapi IHSG Turun, Profesor Andi Asrun: Gejala Sesaat dan Gorengan Spekulan Pasar Modal
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat