Bank Asing Dihambat Delisting

Bank Asing Dihambat Delisting
Bank Asing Dihambat Delisting
Lebih dari itu, kata Eddy, pihaknya juga berharap pemerintah segera merealisasikan keinginan mendorong bank-bank asing tersebut untuk menambah porsi saham publiknya agar perdagangan sahamnya menjadi likuid. Dan bagi bank asing yang belum tercatat agar segera mencatatkan sahamnya di lantai bursa.

"Jadi bank-bank asing tersebut memang harus didorong untuk terus tercatat sahamnya. Namun siapa yang harus melakukan itu? Bukan bursa, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kami harus terus membuka kesempatan bagi emiten untuk masuk (listing) dan keluar (delisting)," paparnya.

Sebelumnya, menteri keuangan, Agus Martowardojo, memang mengatakan bahwa pemerintah akan melarang bank asing yang sahamnya tercatat di Bursa untuk melakukan voluntary delisting. Langkah tersebut diperlukan agar setiap bank asing yang beroperasi dapat berkontribusi mewujudkan tata kelola yang baik dan transparansi birokrasi.

Selain melarang bank asing untuk delisting, Pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi emiten di Bursa dan melepas minimal 40 persen sahamnya kepada publik. Pemerintah juga akan mengharuskan perusahaan asing yang sudah listing di Bursa untuk meningkatkan kepemilikan saham publik menjadi minimal 40 persen.

   

JAKARTA - Otoritas pasar modal mendukung wacana pemerintah yang berupaya melarang bank asing yang berupaya delisting atau menghapus sahamnya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News