Bank BJB dan LJK Teken Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan
jpnn.com, BANDUNG - Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan harapannya agar bisa mencapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan.
"Menjadi komitmen antara Entitas Utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan," ujar Yuddy di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung.
Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.
Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar Oman Sunandar serta Direktur BPR Cianjur Jabar Subadri.
Turut hadir menyaksikan di tempat Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat. Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyaksikan secara virtual.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis.
Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8).
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO