Bank bjb Gandeng Bank Bengkulu di KUB, Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan dan Permodalan
jpnn.com, JAKARTA - Bank bjb memastikan akan mendukung penuh pengembangan bisnis Bank Bengkulu setelah resmi bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
Seperti diketahui, bank bjb kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Penyetoran itu telah selesai dilakukan dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per 1 Maret 2024 dan telah disahkan KemenkumHAM pada tanggal 1 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Bank Bengkulu telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 yang mana salah satu keputusannya mengangkat Beni Harjono sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Iswahyudi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi berharap setelah RUPST, Bank Bengkulu bisa langsung fokus untuk mengembangkan bisnis dan memperkuat sinergi dengan bank bjb sehingga, kinerja yang berjalan positif bisa terus ditingkatkan.
Bank Bengkulu diketahui membukukan kinerja keuangan positif sepanjang 2023 dengan total aset Bank Bengkulu tumbuh 4,20% year on year (yoy) menjadi Rp9 triliun dari tahun sebelumnya senilai Rp8,7 triliun dan mencatatkan Laba Bersih Unaudited Rp 82,95 miliar.
Kemudian dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Bengkulu meningkat 1,45% menjadi Rp 7 triliun dari periode 2022 yang berada di angka Rp 6.95 triliun.
Performa kinerja Bank Bengkulu tahun 2023 dicerminkan juga dengan nilai rasio ROA (Return on Asset) sebesar 1,27 % , nilai rasio ROE (Return On Equity) sebesar 6,79%, dan nilai rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) menguat sebesar 26,46% seiring dengan penguatan permodalan industri perbankan khususnya Bank Bengkulu yang per 31 Desember 2023 total modal inti adalah sebesar Rp. 1,26 triliun.
bank bjb bersinergi dengan Bank Bengkulu untuk mengembangkan usaha kedua belah pihak sebagai bentuk implementasi Peraturan OJK Nomor 12/2020
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO