Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan
jpnn.com, SAMARINDA - Bank BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya Agus Amri merespons keterangan terdakwa Besse Dalla Eka Putri.
Agus menilai terdakwa kasus penyelewengan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda itu memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (14/3/2022).
“Kami akan bicara fakta dari hasil audit saja," ujar Agus Amri saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4) sore.
Menurut Agus, pasca-terdakwa memberikan keterangan yang berbeda di dalam persidangan akan menggiring opini liar dari publik.
Sebab, kata dia, nilai ganti rugi dari Bank BNI melebihi dari nilai uang yang dititipkan Asan kepada dirinya.
"Pak Asan bilang, seolah ada kongkalikong antara BNI dengan terdakwa. Dua orang ini jadinya saling tuduh. Yang satu bilang kami kurangi. Satunya lagi bilang ditambahin," ucapnya.
Menurut Agus, keterangan Dalla sangat rancu dengan fakta hukum yang sudah berjalan dua tahun ini.
Agus menjelaskan sebelum dilaporkan ke kepolisian, Dalla sudah diberi kesempatan untuk menjelaskan keterangan yang benar serta diminta mengganti rugi nilai tabungan milik Asan yang diakui hilang Rp 3,5 miliar.
Bank BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya, Agus Amri merespons keterangan terdakwa Besse Dalla Eka Putri di persidangan.
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?