Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan

"Dari 2020 hingga 2022, menurut kami ini waktu yang sangat cukup untuk dia beriktikad baik. Kami sudah pertanyakan berulang kali sebelum dilaporkan ke polisi. Mau tidak ini di-recovery? Karena jawaban tidak jelas, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujar Agus.
Mengenai nilai ganti rugi yang diberikan Bank BNI Cabang Samarinda kepada nasabah Asan berlandaskan proses audit.
"Kami hanya bisa menghitung ada berapa yang masuk di dalam sistem kami. Kalau ada uang yang masuk di dalam kasur Dalla, kami tidak bisa hitung," ujar Agus.
Mengenai keterangan terdakwa yang berbeda-beda, menurutnya, sah-sah saja.
Saat ini, kata dia, pihaknya tidak mau mendahului putusan hukum.
Dia pun mengimbau kepada semua pihak, termasuk Asan Ali, terdakwa, dan juga dari Bank BNI serta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyelewengan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda Besse Dalla Eka Putri memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (14/3/2022).
Di hadapan majelis hakim, mantan costumer service (CS) bank berpelat merah itu mengaku tidak pernah menguras uang sebesar Rp 3,5 miliar dari dua rekening milik Muhamad Asan Ali.
Bank BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya, Agus Amri merespons keterangan terdakwa Besse Dalla Eka Putri di persidangan.
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Januari 2025, Laba Bersih BNI Tumbuh Capai Rp1,63 triliun
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum