Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan
Sabtu, 16 April 2022 – 03:45 WIB

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com
Singkat cerita, Asan dan Dalla disebut terlibat percekcokan hingga melontarkan kalimat caci maki.
Pertengkaran terjadi karena ada permintaan Asan yang tidak bisa dikabulkan perempuan 30 tahun tersebut.
Selang beberapa hari pasca-pertengkaran itu, Asan datang menemuinya dengan mengaku telah kehilangan uang tabungan bernilai Rp 3,5 miliar. Hingga akhirnya kasus ini berproses di kepolisian.
"Dalla sudah beriktikad baik mau kembalikan uang Rp 900 juta, tetapi (Asan) tidak mau. Namun, yang diminta adalah mengembalikan Rp 3,5 miliar," ucap Rizky.(mcr/jpnn)
Bank BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya, Agus Amri merespons keterangan terdakwa Besse Dalla Eka Putri di persidangan.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Januari 2025, Laba Bersih BNI Tumbuh Capai Rp1,63 triliun
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum