Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Isu dugaan pendanaan perusahaan batu bara BG tanpa agunan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata berpotensi memunculkan persoalan baru.
"Ini bukan masalah sederhana, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Ini kalau masyarakat tau begini kan khawatir mereka, memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan hutang," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (10/6).
Jika isu tersebut benar Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum. "Tidak bisa hanya bilang 'pokoknya terjamin kok,' engga bukan begitu. Ini adalah perusahaan besar, itu tidak bisa! Kan ada aturan. Jadi ini ada yang melawan hukum. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen begitu kan, sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu sendiri kan," lanjutnya.
"Terus OJK bagaimana ini? Ya, OJK harus bertindak, karena perbankan kan diawasi OJK semuanya," katanya melanjutkan.
Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi. Jadi kata dia, jika dugaan tersebut benar maka para direktur atau manajer yang terlibat mulai dari direktur atau manager perkreditan, manager kehati-hatian bisa dijerat pidana.
"Minimal dua direktur atau manajer itu, untuk melihat bagaimana akad kredit harus didasarkan pada jaminan yang sudah diklarifikasikan. Mengapa uang besar tidak ada jaminan atau jaminannya gak sepadan dengan kreditnya dan bagaimana bank bisa kasih itu, bagaimana cara dan prosedurnya. Pendekatan-pendekatan itu harus kita tegakkan," kata dia.
Menurutnya, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan tersebut sudah terjadi potensial loss. Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara.
“Ini namanya pengusaha itu kan ada untung ada rugi, kalau orangnya ada apa-apa bagaimana? Apalagi ini uang rakyat dan bank negara," lanjutnya.
Isu dugaan pendanaan perusahaan batu bara BG tanpa agunan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata berpotensi memunculkan persoalan baru
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online