Bank BUMN Beri Pinjaman Tanpa Agunan, Pakar Hukum Desak OJK Bertindak
Jumat, 10 Juni 2022 – 23:53 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta lebih proaktif terkait investasi. Foto: OJK
"Komisaris kan bukan hanya mengawasi, atau ada sanksi perdatanya, karena dia sudah ingkar janji kepada masyarakat bahwa dia akan menjalankan dinamika perbankan dengan cara kalau ada yang mau pinjam harus ada jaminan," tambahnya. (dil/jpnn)
Isu dugaan pendanaan perusahaan batu bara BG tanpa agunan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata berpotensi memunculkan persoalan baru
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK