Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini

Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini
Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi.

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia.

Kemudian menurutnya, jika peminjaman tersebut udah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan.

"Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai desas-desus tersebut, Corporate Secretary BNI Mucharom mengaku tidak bisa berbicara soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan.

Namun, dia memastikan bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur.

"Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batu bara sampai dengan ini dalam posisi lancar," kata Mucharom kepada wartawan di Jakarta.

Ia pun membeberkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2022, BNI cukup agresif mengucurkan pembiayaan ke sektor energi baru terbarukan (EBT), dengan nilai mencapai Rp 10,3 triliun.

Sejumlah pakar menyoroti kejanggalan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News