Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini

Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini
Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian, ada pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.

Pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan bahwa pemberian pinjaman tanpa agunan mencukupi tidaklah dibenarkan. "Tidak dibenarkan, karena sangat beresiko buat bank itu sendiri," kata Deni kepada wartawan.

Terlebih, lanjutnya, ada potensi kredit tersebut macet, sehingga menurutnya akan merugikan bank. "Buat bank rugi, sehingga mengerus modal bank," lanjutnya. (dil/jpnn)

Sejumlah pakar menyoroti kejanggalan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumsel


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News