Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini
Rabu, 25 Mei 2022 – 04:41 WIB

Uang Rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Kemudian, ada pembiayaan untuk pencegahan polusi senilai Rp 6,8 triliun, dan pembiayaan hijau lainnya Rp 23,3 triliun.
Pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan bahwa pemberian pinjaman tanpa agunan mencukupi tidaklah dibenarkan. "Tidak dibenarkan, karena sangat beresiko buat bank itu sendiri," kata Deni kepada wartawan.
Terlebih, lanjutnya, ada potensi kredit tersebut macet, sehingga menurutnya akan merugikan bank. "Buat bank rugi, sehingga mengerus modal bank," lanjutnya. (dil/jpnn)
Sejumlah pakar menyoroti kejanggalan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumsel
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi