Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T

Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
JAKARTA - Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah besar untuk merestrukturisasi tumpukan kredit macet yang menggunung. Selangkah lagi, bank-bank pelat merah bisa hapus melakukan tagih (hair cut) tunggakan kredit yang membebani neraca perseroan.

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang juga Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot M. Suwondo mengatakan, keputusan untuk melakukan hair cut sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) empat bank BUMN.

"Totalnya Rp 10,03 triliun dari kredit macet Rp 70 triliun," ujarnya saat paparan di Komisi XI DPR kemarin (8/4).

Sebagaimana diketahui, pada September 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).

JAKARTA - Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah besar untuk merestrukturisasi tumpukan kredit macet yang menggunung. Selangkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News