Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T

Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
Bank BUMN Hapus Kredit Macet Rp 10 T
MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Sebelum adanya putusan tersebut, manajemen bank BUMN tidak berani melakukan restrukturisasi kredit macet melalui hapus tagih karena bisa dituntut merugikan keuangan negara dan dipenjara. Akibatnya, bank BUMN tidak leluasa melakukan restrukturisasi kredit sebagaimana bank-bank swasta.

Gatot mengatakan, meski sudah mendapat lampu hijau untuk melakukan hapus tagih, namun bank BUMN tetap memberlakukan syarat ketat sesuai dengan standard operation procedure (SOP) yang sudah disusun dan disepakati.

Misalnya, hapus tagih bisa dilakukan untuk kredit yang sudah dihapus buku (write off) lebih dari lima tahun. "Kalau hapus bukunya belum sampai lima tahun, tidak bisa," katanya.

JAKARTA - Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah besar untuk merestrukturisasi tumpukan kredit macet yang menggunung. Selangkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News