Bank BUMN Kompak Tetapkan Bunga FPLP 7,25 Persen
Kamis, 23 Februari 2012 – 19:19 WIB
Selain itu, harga rumah maksimal yang dapat memperoleh FLPP untuk rumah tapak maksimal Rp 70 juta dan Rusun Rp 144 juta. Nilai KPR maksimal untuk rumah tapak Rp 63 juta dan Rusun Rp 126 juta. Sedangkan luas lantai untuk rumah tapak minimal 36 meter persegi.
"Persyaratan mendapatkan dana FLPP adalah memiliki NPWP dan SPT. Tapi bila SPT tidak ada, dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui pimpinan instansi (bagi karyawan) atau lurah/kepala desa (bagi wiraswasta dan pekerja mandiri)," tuturnya.
Ada pun komponen biaya yang harus dibayar nasabah saat penandatanganan KPR hanyalah biaya provisi maksimal 0,5 persen, biaya administrasi maksimal Rp 250 ribu. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Empat bank BUMN sepakat menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 7,25 persen. Angka ini sedikit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Tumbuh Menjanjikan, Wamenperin: Didominasi Personal Care
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio