Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang
Senin, 08 April 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan mengenai piutang dan hapus tagih bank BUMN. Permintan Himbara itu sebagai respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 77/PU-U-IX/2011 yang menyatakan bahwa piutang BUMN bukan piutang negara.
"Menurut anggota DPR ada lagi UU lain dan sekarang sedang dibuat RUU-nya," ujar Gatot di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4).
Sinkronisasi tersebut penting dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan aturan dalam menjalankan industri perbankan. "Makannya kita mohon agar sinkronisasi aturan itu bisa terjadi, ada yang bilang boleh ada juga tidak, akhirnya kita bingung," ungkap Gatot.
Gatot yang juga Dirut BNI itu menuturkan, pihaknya telah membuat mekanisme dan SOP penghapusan piutang. Namun karena muncul wacana tentang adanya aturan lain, yakni RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah yang akan mengatur hal tersebut, maka pihak bank-bank BUMN akan bersikap menunggu.