Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang

Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang
Bank BUMN Minta Sinkronisasi Aturan Piutang
"Kita dengar dan kasih masukan saja ke DPR, intinya yang penting singkron dan hasilnya dapat ikut mendorong pertumbuhan industri perbankan demi menciptakan kontribusi pertumbuhan ekonomi," pungkas Direktur Utama BNI ini.

Seperti diketahui, MK pada September tahun lalu mengeluarkan putusan uji materi atas UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Inti dari putusan MK itu bahwa PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). MK berpendapat,  BUMN memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utangpiutang BUMN, tunduk kepada UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Putusan MK itu diawali dengan permohonan uji materi UU PUPN yang diajukan oleh tujuh perusahaan penerima kredit BNI pada 1998. Namun seiring krisis moneter dan melonjaknya dolar AS, tujuh penerima kredit itu kesulitan mengembalikan utang dan terus ditagih oleh PUPN. Namun tujuh penerima kredit itu menganggap selisih kurs sudah tak wajar dan PUPN tak berhak mengejar piutang BNI.(chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo, meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News