Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB

Bank Butuh Sokongan Likuiditas
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut. Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan. "Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008. Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat. "Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).
Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya. Selain itu, ada kondisi terminasinya. "Escape clauses harus tuntas," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi