Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut. Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan. "Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008. Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat. "Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).
Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya. Selain itu, ada kondisi terminasinya. "Escape clauses harus tuntas," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, Bakal Picu Perpecahan ke Daerah
- Libur Panjang, Pendapatan Hotel di Kota Bandung Capai Rp24 Miliar
- Tampilkan Produk-produk Unggulan, Panasonic Hadir di Jak Japan Matsuri 2024
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Lewat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, PT BLI Dukung Ketahanan Pangan Nasional