Bank Butuh Sokongan Likuiditas

Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Bank Butuh Sokongan Likuiditas
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut.

Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat. "Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).

Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya. Selain itu, ada kondisi terminasinya. "Escape clauses harus tuntas," tuturnya.

Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan. "Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008. Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.

JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News