Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut. Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan. "Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008. Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat. "Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).
Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya. Selain itu, ada kondisi terminasinya. "Escape clauses harus tuntas," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan