Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk mendapatkan pinjaman likuiditas bergayung sambut. Dia meminta agar rencana itu segera diwujudkan. "Kalaupun jadi dikeluarkan, Perpu ini sudah harus efektif November 2008. Setelah itu, kemungkinan sudah tidak efektif lagi," tuturnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay mengatakan, dalam menyusunnya, BI harus cermat. "Sebaiknya tidak grusa-grusu agar tak ada masalah di kemudian hari," ujar Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu di Jakarta, Minggu (12/10).
Menurut dia, Perpu untuk mengubah UU BI harus sangat rinci, lengkap dengan kekecualian-kekecualian dan alternatifnya. Selain itu, ada kondisi terminasinya. "Escape clauses harus tuntas," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Jangan Kaget, Sebegini Dana untuk Program Swasembada Pangan
- Rayakan HUT ke-3, Bank Aladin Syariah Gelar Berbagai Kegiatan
- PTPN Group - SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Pertamina Trans Kontinental Raih 6 Penghargaan Lingkungan
- Ketua DPR Minta Komisi IX Tindaklanjuti Polemik PP 28/2024