Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
Sekjen Perbanas Farid Rahman menambahkan, rencana mengubah UU Bank Indonesia (BI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) disambut positif industri pebankan nasional. "Pemerintah dan bank sentral melakukan langkah yang tepat. Bank-bank tentu akan sangat terbantu dengan rencana tersebut," ujar Farid.
Menurut Farid, dengan perluasan agunan untuk mendapat pinjaman dari BI guna membasahi likuiditas, bank akan semakin leluasa. Sebab, selama ini, fasilitas gadai untuk mengakses likuiditas hanya bisa menggunakan agunan berupa aset berkualitas yang likuid dan mudah dicairkan, seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Padahal, kepemilikan atas surat berharga itu terbatas. Lagipula, tidak semua bank punya SBI, misalnya," jelas Farid.
Terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan potensi moral hazard karena nilai aset yang diragukan, Farid menyatakan itu tidak akan terjadi. "Sebab, pasti ada aturannya nanti dari bank sentral. Ada patokan-patokannya," tuturnya.
Untuk mengantisipasi krisis finansial global, pemerintah bakal mengamandemen UU BI lewat Perpu. Itu akan dilakukan berbarengan dengan revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan