Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
Sekjen Perbanas Farid Rahman menambahkan, rencana mengubah UU Bank Indonesia (BI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) disambut positif industri pebankan nasional. "Pemerintah dan bank sentral melakukan langkah yang tepat. Bank-bank tentu akan sangat terbantu dengan rencana tersebut," ujar Farid.
Menurut Farid, dengan perluasan agunan untuk mendapat pinjaman dari BI guna membasahi likuiditas, bank akan semakin leluasa. Sebab, selama ini, fasilitas gadai untuk mengakses likuiditas hanya bisa menggunakan agunan berupa aset berkualitas yang likuid dan mudah dicairkan, seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Padahal, kepemilikan atas surat berharga itu terbatas. Lagipula, tidak semua bank punya SBI, misalnya," jelas Farid.
Terkait kekhawatiran sejumlah kalangan akan potensi moral hazard karena nilai aset yang diragukan, Farid menyatakan itu tidak akan terjadi. "Sebab, pasti ada aturannya nanti dari bank sentral. Ada patokan-patokannya," tuturnya.
Untuk mengantisipasi krisis finansial global, pemerintah bakal mengamandemen UU BI lewat Perpu. Itu akan dilakukan berbarengan dengan revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
BERITA TERKAIT
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat