Bank Butuh Sokongan Likuiditas

Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Dalam Perpu Amandemen UU BI, bank sentral diperbolehkan memberi pinjaman likuiditas kepada perbankan dengan perluasan agunan, dari semula hanya aset berkualitas yang mudah dicairkan menjadi aset-aset lain seperti bangunan dan tanah.

Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasentiantono mengemukakan, tindakan otoritas sudah betul. "Itu mendesak sekali untuk mengamankan NPL. Tapi, aturannya harus jelas," katanya. Selain soal perluasan jaminan, kenaikan nilai penjaminan oleh LPS juga harus segera dilakukan. (eri/fan)

JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News