Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB
Dalam Perpu Amandemen UU BI, bank sentral diperbolehkan memberi pinjaman likuiditas kepada perbankan dengan perluasan agunan, dari semula hanya aset berkualitas yang mudah dicairkan menjadi aset-aset lain seperti bangunan dan tanah.
Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasentiantono mengemukakan, tindakan otoritas sudah betul. "Itu mendesak sekali untuk mengamankan NPL. Tapi, aturannya harus jelas," katanya. Selain soal perluasan jaminan, kenaikan nilai penjaminan oleh LPS juga harus segera dilakukan. (eri/fan)
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat