Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB

Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Dalam Perpu Amandemen UU BI, bank sentral diperbolehkan memberi pinjaman likuiditas kepada perbankan dengan perluasan agunan, dari semula hanya aset berkualitas yang mudah dicairkan menjadi aset-aset lain seperti bangunan dan tanah.
Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasentiantono mengemukakan, tindakan otoritas sudah betul. "Itu mendesak sekali untuk mengamankan NPL. Tapi, aturannya harus jelas," katanya. Selain soal perluasan jaminan, kenaikan nilai penjaminan oleh LPS juga harus segera dilakukan. (eri/fan)
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi