Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun

Namun Tetap Tidak Menjamin Uang Nasabah Antaboga

Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank Century. Dengan dana penyehatan sebesar itu, pemegang saham sebelum diambil alih LPS sudah tidak mungkin lagi mendapatkan pengembalian saat Bank Century dijual ke pihak lain.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, ketika aset Bank Century diserahkan, nilai penyertaan modal pemegang saham lama sudah negatif. Dia juga pesimistis dana LPS yang telah disuntikkan itu bisa kembali seluruhnya. ”Praktik di negara lain menunjukkan bahwa tingkat pengembalian atau recovery rate sebesar 30 persen sudah bisa dikategorikan baik. Sementara recovery rate BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Red) saat menangani bank-bank pasca-krisis hanya 28 persen,” kata Firdaus dalam sosialisasi RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) di Jakarta.

Firdaus menambahkan, sesuai undang-undang, LPS juga bisa menjual bank gagal kepada investor lain setelah disehatkan selama tiga tahun. Dana penyehatan LPS berada pada prioritas pertama yang harus dikembalikan setelah bank itu terjual.

Saat ini, LPS juga sedang tengah menyelesaikan audit ekuitas. ”Kalau hasil audit ekuitas negatif, pemegang saham lama tidak akan mendapat apa pun. Awal Juni hasilnya saya umumkan,” kata Firdaus.

JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank Century. Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News