Bank Daerah Bagi-bagi Fee ke Pejabat Daerah

KPK Minta Cepat Dikembalikan

Bank Daerah Bagi-bagi Fee ke Pejabat Daerah
Bank Daerah Bagi-bagi Fee ke Pejabat Daerah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyaknay pejabat daerah yang menikmati fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai komisi lantaran menyimpan uang daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. KPK meminta para pejabat segera mengembalikan uang fee dan tidak lagi menerima uang dari bank daerah.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan, saat ini KPK telah menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia dan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) untuk menyelamatkan uang negara di bank-bank daerah. "Kita dapat informasi bahwa pemda meletakkan dana-dana APBD di BPD. Nah tiap penempatan dana itu. pejabat daerah termasuk kepala daerahnya menerima fee," beber Haryono dalam jumpa pers akhir tahun sekaligus peringatan ulang tahun KPK ke-6, (29/12).

Haryono menyebutkan, fee dari Bank Daerah untuk pejabat dan kepala daerah itu bentuknya bermacam-macam. "Ada yang bentuknya uang, ada yang bentuknya fasiltas, ada pula yang barang," sebut Haryono.

Dibeberkannya, kasus itu terjadi di banyak daerah. Namun dari uji petik atas 6 BPD yang diperiksa KPK, ternyata jumlah keseluruhan fee itu bisa mencapai Rp 360 miliar. Adapun enam bank daerah yang diperiksa KPK itu adalah Bank Sumut, Bank Jabar-Banten, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim dan BPD Kaltim.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyaknay pejabat daerah yang menikmati fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News