Bank Diminta Selektif Pilih Debt Collector
Senin, 04 April 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan hutan oleh Citibank melalui jasa debt collector yang berujung pada tewasnya Irzen Octa di di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah, menyatakan, pihak bank tetap harus bertanggung jawab dalam kasus itu. "Dilarang mlakukan tindakan yang sifatnya misleading. Kami tentu saja melihat kembali praktik-praktik yang ada. Kami juga sgera meminta bank yang bersangkutan untuk meminta melakukan perbaikan," kata Halim di Mabes Polri, Senin (4/4).
Baca Juga:
Secara aturan, lanjut Halim, penggunaan jasa tukang tagih memang dibenarkan. Namun ada sejumlah kode etik yang harus dipatuhi dalam kegiatan penagihan itu. Di antaranya, dilarang melakukan cara-cara kekerasan atau hal-hal di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.
"Di beberapa negara pengunaan jasa penagihan utang biasa dilakukan. Di Amerika, ini diatur dalam undang-undang supaya lebih kuat. UU praktik penagihan utang yang wajar. Di mana dalam UU misalnya dilarang melakukan ancaman, mengunakan bahasa yang kasar, dilarang melakukan komunikasi dengan pihak yang tidak terkait," tambahnya.
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan
BERITA TERKAIT
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024