Bank Diminta Selektif Pilih Debt Collector
Senin, 04 April 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan hutan oleh Citibank melalui jasa debt collector yang berujung pada tewasnya Irzen Octa di di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah, menyatakan, pihak bank tetap harus bertanggung jawab dalam kasus itu. "Dilarang mlakukan tindakan yang sifatnya misleading. Kami tentu saja melihat kembali praktik-praktik yang ada. Kami juga sgera meminta bank yang bersangkutan untuk meminta melakukan perbaikan," kata Halim di Mabes Polri, Senin (4/4).
Baca Juga:
Secara aturan, lanjut Halim, penggunaan jasa tukang tagih memang dibenarkan. Namun ada sejumlah kode etik yang harus dipatuhi dalam kegiatan penagihan itu. Di antaranya, dilarang melakukan cara-cara kekerasan atau hal-hal di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.
"Di beberapa negara pengunaan jasa penagihan utang biasa dilakukan. Di Amerika, ini diatur dalam undang-undang supaya lebih kuat. UU praktik penagihan utang yang wajar. Di mana dalam UU misalnya dilarang melakukan ancaman, mengunakan bahasa yang kasar, dilarang melakukan komunikasi dengan pihak yang tidak terkait," tambahnya.
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini