Bank Diminta Selektif Pilih Debt Collector
Senin, 04 April 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan hutan oleh Citibank melalui jasa debt collector yang berujung pada tewasnya Irzen Octa di di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) lalu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah, menyatakan, pihak bank tetap harus bertanggung jawab dalam kasus itu. "Dilarang mlakukan tindakan yang sifatnya misleading. Kami tentu saja melihat kembali praktik-praktik yang ada. Kami juga sgera meminta bank yang bersangkutan untuk meminta melakukan perbaikan," kata Halim di Mabes Polri, Senin (4/4).
Baca Juga:
Secara aturan, lanjut Halim, penggunaan jasa tukang tagih memang dibenarkan. Namun ada sejumlah kode etik yang harus dipatuhi dalam kegiatan penagihan itu. Di antaranya, dilarang melakukan cara-cara kekerasan atau hal-hal di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.
"Di beberapa negara pengunaan jasa penagihan utang biasa dilakukan. Di Amerika, ini diatur dalam undang-undang supaya lebih kuat. UU praktik penagihan utang yang wajar. Di mana dalam UU misalnya dilarang melakukan ancaman, mengunakan bahasa yang kasar, dilarang melakukan komunikasi dengan pihak yang tidak terkait," tambahnya.
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan
BERITA TERKAIT
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit On Track
- Rekind Sukses Bangun Kubah Pabrik Semen Pertama di Indonesia sekaligus Terbesar di Dunia
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital