Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar

Karena Dianggap Secara Ilegal Kuasai Lahan dan Bangunan

Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
JAKARTA - Lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, disita pengadilan. Sebab, Bank DKI telah dinyatakan secara sepihak menempati lahan yang bukan haknya.

Penyitaan itu menyusul adanya gugatan dari pemilik tanah yang bernama The Jin Kok. Kuasa hukum penggugat, Partahi Sihombing, menyatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan yang ditempati Bank DKI itu dinyatakan disita demi kepentingan hukum. "Lahan dan bangunannya dinyatakan telah disita terhitung hari ini," ujar Partahi di Jakarta, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Partahi mengatakan, pihaknya telah memberikan ultimatum kepada Bank DKI untuk membayarkan kewajiban pada kliennya yang keseluruhannya berjumlah hampir Rp 16 M. Ultimatum itu berlaku selama seminggu. "Jika sampai pada waktunya belum dibayar, kita selaku penggugat akan melakukan lelang eksekusi atas aset tanah dan bangunan Bank DKI," sambungnya.

Partahi mengaku sudah melakukan segala upaya hukum untuk memperingatkan Bank DKI agar membayar kewajiban kepada kliennya. "Saya pikir Langkah-langkah peringatan sudah dilakukan selayaknya. Namun kalau mereka (Bank DKI) tidak melakukan juga (pembayaran ke The Tjin Kok) maka akan disita dan lelang," tandasnya.

JAKARTA - Lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, disita pengadilan. Sebab, Bank DKI telah dinyatakan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News