Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar

Karena Dianggap Secara Ilegal Kuasai Lahan dan Bangunan

Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
Kasus antara The Tjin Kok melawan Bank DKI itu dimulai ketika pada tahun 1962. Saat itu, BUMD milik Pemda DKI itu mengusai tanah seluasa 1.000 meter persegi tanah milik The Tjin Kok. Namun selama menampati lahan The tjin Kok itu, bank DKI tidak pernah membayar ganti rugi pelepasan hak ataupun melakukan pembelian secara sah.

Karenaitu, The Tjin Kok selaku pemilik tanah mengajukan gugatan dan dimenangkan pengadilan. Berdasarkan putusan MA, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 16 miliar. Rinciannya sebesar Rp 2 miliar 233 juta merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.(pra/jpnn)

JAKARTA - Lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, disita pengadilan. Sebab, Bank DKI telah dinyatakan secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News