Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
Karena Dianggap Secara Ilegal Kuasai Lahan dan Bangunan
Rabu, 27 Juli 2011 – 21:42 WIB
Kasus antara The Tjin Kok melawan Bank DKI itu dimulai ketika pada tahun 1962. Saat itu, BUMD milik Pemda DKI itu mengusai tanah seluasa 1.000 meter persegi tanah milik The Tjin Kok. Namun selama menampati lahan The tjin Kok itu, bank DKI tidak pernah membayar ganti rugi pelepasan hak ataupun melakukan pembelian secara sah.
Baca Juga:
Karenaitu, The Tjin Kok selaku pemilik tanah mengajukan gugatan dan dimenangkan pengadilan. Berdasarkan putusan MA, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 16 miliar. Rinciannya sebesar Rp 2 miliar 233 juta merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.(pra/jpnn)
JAKARTA - Lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, disita pengadilan. Sebab, Bank DKI telah dinyatakan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS