Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak di 12 Gerai Samsat di Jakarta
jpnn.com - Bank DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerja sama untuk menambah layanan pembayaran pajak.
Sebanyak 12 Gerai Samsat itu terletak di lokasi pusat perbelanjaan strategis di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kemudahan dan aksesibilitas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga Jakarta.
Direktur Komersial dan Kelembagaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai.
Transaksi itu di antaranya pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan layanan e-Channel Bank DKI seperti JakOne Mobile, Cash Management System, dan EDC Bank DKI.
"Dengan ditambahkannya layanan pada Gerai Samsat di berbagai titik perbelanjaan dapat semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak,” ucap Herry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/8).
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo turut menyampaikan rasa terima kasih kepada para pemangku kepentingan atas dukungan, kepercayaan, dan jalinan sinergi yang terus diberikan kepada Bank DKI dalam mempermudah proses pembayaran pajak.
"Melalui kerja sama ini, Bank DKI siap mendukung penyediaan layanan pembayaran pajak dengan menghadirkan petugas pelayanan yang terlatih dan infrastruktur perbankan yang prima," kata Agus.
Bank DKI, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja bekerja sama menambah layanan pembayaran pajak di 12 gerai Samsat di Jakarta.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo