Bank Dunia Dukung Indonesia Jalankan Simplifikasi Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Bank Dunia (World Bank) dalam laporannya menyatakan, simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, sehingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dicapai dengan maksimal.
Karena itu, demi mendukung pencapaian tujuan kesehatan masyarakat, Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.
“Kita harus berurusan dengan kesehatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini dan salah satu cara menavigasinya adalah dengan memlliki sistem kesehatan yang mumpuni,” ujar Lead Economist World Bank Indonesia Frederico Gil Sander dalam launching Indonesia Economic Prospect 2020, yang diselenggarakan World Bank secara virtual.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu cita-cita pemerintah Indonesia yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.
Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Dalam paparan World Bank dalam Indonesia Economic Prospect 2020 tersebut, Indonesia bisa melakukan beberapa cara untuk mencapai tujuan kesehatan yang universal, termasuk dengan meningkatkan pendapatan atau penerimaan negara untuk mendukung anggaran negara untuk pelayanan kesehatan.
Untuk mencapai itu, salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah adalah reformasi sistem cukai produk yang tidak menyehatkan seperti tembakau dengan cara menerapkan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau.
Simplifikasi struktur tarif cukai tidak hanya akan menambah penerimaan negara, tetapi juga menekan prevalensi perokok di Indonesia.
Simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, sehingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dicapai dengan maksimal.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar