Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI

Transisi Sembilan Bulan, Beroperasi Pertengahan 2009

Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI
Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bakal beroperasi pada pertengahan tahun depan. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah dan seluruh fraksi di Pansus RUU LPEI DPR, menyepakati pembahasan di Panitia Kerja RUU tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Pansus sendiri telah menyepakati masa transisi dari Bank Ekspor Indonesia (BEI) menjadi LPEI selama sembilan bulan sejak undang-undang ini disahkan. Masa transisi akan digunakan untuk menyiapkan peraturan pelaksana undang-undang.

Dan meski masa transisi lamanya sembilan bulan, tapi pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad untuk mengoperasikan LPEI paling lambat enam bulan mendatang. "Kita mengusahakan tidak lebih dari enam bulan," kata Menkeu dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12).

Setelah beroperasi, LPEI bisa menggunakan nama Indonesian Eximbank. Nantinya, Indonesian Eximbank akan mendapatkan modal awal Rp 4 triliun dari pemerintah, sehingga aset lembaga ini akan menjadi sekitar Rp 14,4 triliun. "Jadi total yang akan digunakan sebagai pembiayaan sekitar Rp 10-12 triliun," lanjut Menkeu.

Melalui UU ini, LPEI akan menjadi lembaga keuangan non bank yang khusus membiayai ekspor. Sebagai lembaga keuangan non bank, LPEI tidak bisa menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakat. Namun LPEI bisa mencari pendanaan dari luar, baik melalui penjualan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga multilateral asing.

JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bakal beroperasi pada pertengahan tahun depan. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News