Bank Harus Berhati-hati Jalankan Bisnisnya
Selasa, 16 Desember 2008 – 08:02 WIB
Seperti diwartakan, saat ini mencuat kasus investasi fiktif Antaboga dan Signature yang diduga melibatkan Bank Century. Produk Antaboga mayoritas dijual lewat Bank Century, dan pada November, produk yang menawarkan bunga tinggi hingga 13 persen banyak yang jatuh tempo, namun tidak bisa dicairkan. Dananya diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Antaboga tidak mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK dalam penerbitan produknya, dan tidak termasuk anggota Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI). Bank Century belakangan diketahui tidak mempunyai izin Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD). (eri/fan)
JAKARTA - Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, pihaknya juga akan segera mengatur semua mekanisme terkait penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia