Bank Indonesia Batasi Asing Dalam Sistem Pembayaran

Karena itu, harus mulai menjaga aset informasi secara baik dan rapi.
Asas kehati-hatian harus menjadi perhatian dan tidak boleh dianggap remeh-temeh. ”Fokus utama keamanan menjadi perhatian,” tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat krusial. Itu karena umumnya pada sektor uang, orang bekerja memakai uang milik orang lain.
Berangkat dari kekhawatiran itulah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).
Beleid itu di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Di antaranya adalah kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik, serta perusahaan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Bank Indonesia bersikap tegas terkait penyelenggaraan sistem pembayaran oleh asing. Bank sentral membatasi dominasi asing dalam usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang