Bank Indonesia Perketat Aturan Devisa Parkir, La Nyalla: Antisipasi Pola Counter Trade
"Jadi, wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” ungkap LaNyalla.
Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase.
“Artinya jaminannya hasil tambang itu sendiri. Jadi, wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tegasnya.
Menurutu dia, yang berbahaya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah.
Sehingga jika terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana.
“Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya,” imbuhnya.
LaNyalla juga menyinggung bagaimana Pemerintah Tiongkok sangat ketat menjaga moneter mereka.
Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon.
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- PLN IP Bersama BI Perluas Pemanfaatan Limbah Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar di PLTU
- BNI Jadi Bank Terbaik Peraih 5 Penghargaan BI, Ini Kontribusinya
- Gandeng ASDP, BI Perkuat Distribusi Rupiah sampai ke Pelosok Negeri