Bank Indover Bangkrut, Bukan Tanggung Jawab Indonesia
Rabu, 27 Mei 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas letter of comfort Bank Indover. Kondisi ini dipastikan karena pembekuan usaha bank pada Oktober 2008 lalu berdasarkan pada hukum Belanda, bukan hukum Indonesia.
"Jadi Bank Indover tunduk pada UU Belanda. Jadi pembekuan atau pailit Bank Indover itu 100 persen tunduk pada UU Belanda dengan begitu pemerintah Indonesia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Susno, pada Rabu (27/5) di Mabes Polri.
Baca Juga:
Dikatakan, tim dari Mabes Polri dan Bank Indonesia menelusuri unsur kepailitan Indover ke Belanda. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana operasional bank di sana, serta surat jaminan atau letter of comfort tersebut.
Diakui Susno, dari hasil kunjungan tersebut diketahui letter of comfort itu adalah bukan jaminan secara finansial. Karena itu dari hasil pertemuan dengan pejabat berwenang di Belanda diperoleh penjelasan, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas letter of comfort tersebut. “Jadi tidak ada pertanggungjawaban pemerintahan Indonesia atas pembekuan bank ini,” lanjutnya.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan