Bank Indover Bangkrut, Bukan Tanggung Jawab Indonesia
Rabu, 27 Mei 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas letter of comfort Bank Indover. Kondisi ini dipastikan karena pembekuan usaha bank pada Oktober 2008 lalu berdasarkan pada hukum Belanda, bukan hukum Indonesia.
"Jadi Bank Indover tunduk pada UU Belanda. Jadi pembekuan atau pailit Bank Indover itu 100 persen tunduk pada UU Belanda dengan begitu pemerintah Indonesia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Susno, pada Rabu (27/5) di Mabes Polri.
Baca Juga:
Dikatakan, tim dari Mabes Polri dan Bank Indonesia menelusuri unsur kepailitan Indover ke Belanda. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana operasional bank di sana, serta surat jaminan atau letter of comfort tersebut.
Diakui Susno, dari hasil kunjungan tersebut diketahui letter of comfort itu adalah bukan jaminan secara finansial. Karena itu dari hasil pertemuan dengan pejabat berwenang di Belanda diperoleh penjelasan, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas letter of comfort tersebut. “Jadi tidak ada pertanggungjawaban pemerintahan Indonesia atas pembekuan bank ini,” lanjutnya.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok