Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Sabtu, 29 September 2012 – 13:54 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi bisnis perseroan. Oleh karena itu, Zulkifli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penghapusan piutang bank BUMN.
’’Dengan putusan MK tersebut, bank BUMN dapat melakukan pemotongan pokok utang atau haircut apabila terjadi kredit macet. Ini membuat langkah kami lebih leluasa dalam bisnis,’’ kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (28/9).
Pada Selasa lalu (25/9), MK mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.
MK berpendapat, BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga:
Zulkifli menuturkan, hingga saat ini piutang yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp 32 triliun yang statusnya sudah dihapus bukukan. Tapi itu sejak dulu tidak pernah dihapus tagih. ”Sebagian ada di bukunya Bank Mandiri, sedangkan sekitar Rp 8 triliun kita serahkan di Kantor PUPN,” katanya.
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi
BERITA TERKAIT
- Harga Gabah di Bawah HPP, Petani Kulonprogo Minta Bulog Segera Bertindak
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Awal 2025, Vietjet Tambah 10 Pesawat Baru
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil