Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Sabtu, 29 September 2012 – 13:54 WIB

Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan piutang yang sudah ada sejak era krisis. Walaupun sudah dihapus buku, tapi piutang ini tidak mengalami hapus tagih. Mayoritas dari piutang ini berasal dari korporasi. Tapi piutang ritel pun banyak, terlebih yang kasus bencana alam seperti gempa di Jogjakarta, Pangandaran, dan tsunami di Aceh yang tidak diperkenankan untuk ditagih.
”Piutang yang tak dibayar akibat bencana itu tidak bisa di-follow up, karena kita tidak boleh melakukan itu,” kata Zulkifli.
Karena sudah tak tercatat di laporan keuangan lagi, lanjutnya, kelak ada pelunasan akan langsung berdampak pada laba Bank Mandiri. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, Bank Mandiri dapat menyelesaikan kredit yang terkait retail untuk daerah gempa dan bencana lainnya dengan sangat baik.
”Kami akan mendalami putusan MK ini,” kata Zulkifli.
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi
BERITA TERKAIT
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri