Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Sabtu, 29 September 2012 – 13:54 WIB
Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan piutang yang sudah ada sejak era krisis. Walaupun sudah dihapus buku, tapi piutang ini tidak mengalami hapus tagih. Mayoritas dari piutang ini berasal dari korporasi. Tapi piutang ritel pun banyak, terlebih yang kasus bencana alam seperti gempa di Jogjakarta, Pangandaran, dan tsunami di Aceh yang tidak diperkenankan untuk ditagih.
”Piutang yang tak dibayar akibat bencana itu tidak bisa di-follow up, karena kita tidak boleh melakukan itu,” kata Zulkifli.
Karena sudah tak tercatat di laporan keuangan lagi, lanjutnya, kelak ada pelunasan akan langsung berdampak pada laba Bank Mandiri. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, Bank Mandiri dapat menyelesaikan kredit yang terkait retail untuk daerah gempa dan bencana lainnya dengan sangat baik.
”Kami akan mendalami putusan MK ini,” kata Zulkifli.
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi
BERITA TERKAIT
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B