Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing

Terkait Pengembalian Dana Rp 80 Miliar Milik Pemkab Batubara

Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara, terkait kasus pembobolan dana nasabah. Kejaksaan juga tak menganggap penolakan Bank Mega itu sebagai upaya untuk mempersulit penyidikan pembobolan dana Pemkab Batubara yang diduga melibatkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki itu.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, belum ada sikap resmi yang disampaikan Bank Mega terkait penolakan itu. Sebab, pernyataan tentang penolakan untuk mengemablikan dana Rp 80 miliar itu baru diucapkan di depan Komisi III DPR RI.  "Kan disana (DPR RI) bukan pro justicia (keterangan untuk bahan penyidikan korupsi)," kata Andhi saat dicegat selepas salat Jumat (24/6).

Lebih lanjut Andhi menegaskan, kejaksaan tak merasa dipersulit dalam menyidik kasus itu meski Benak Mega menolak pengembalian dana Pemkab Batubara. Namun demikian, Andhi menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengubah status Itman. "Tunggu perkembangan, biar selesai dulu penyidikan di sana (Polda Metro Jaya untuk kasus pembobolan PT Elnusa)," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, Itman sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pembobolan rekening milik PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Kasus tersebut terungkap di tengah proses penyidikan pembobolan rekening Elnusa oleh kepolisian.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News