Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
Terkait Pengembalian Dana Rp 80 Miliar Milik Pemkab Batubara
Jumat, 24 Juni 2011 – 17:27 WIB
Awalnya, kejaksaan mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) bahwa ada transaksi keuangan mencurigakan di Pemkab Batubara melalui Bank Mega Jababeka yang melibatkan Itman. Namun Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto dalam saat dipanggil Komisi III DPR RI, Kamis (23/6) menolak untuk mengembalikan dana tersebut. Alasannya, yang kebobolan bukan Bank Mega tetapi Pemkab Batubara dan Elnusa Tbk.(pra/jpnn).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan